1.
Konselor hendaknya orang yang beragama dan
mengamalkan degan baik keimanan dan ketakwaan.
2.
Konselor sedapat-dapatnya mampu mentransfer
kaidah-kaidah agama secara garis besar yang relavan dengan masalah konseli.
3.
Konselor memperhatikan dan menghargai agama
konseli


0 komentar:
Posting Komentar